DETAIL PRODUK
Sinopsis
Faktor utama pembelian kendaraan secara kredit oleh masyarakat adalah kebutuhan akan modatransportasi. Pihak leasing sebagai lembaga yang membiayai atas kendaraan tersebut semakin tumbuhberkembang di Indonesia. Dalam transaksinya, banyak hal yang sering dilupakanmasing-masing pihak,yakni antara kreditor (pihak leasing) dan debitor (pihakkonsumen), sehingga transaksi yang dilakukanoleh masing-masing pihak tidak sesuai dengan apa yang dimaksiud seperti termaktub dalam konsephukum jaminan fidusia. Banyak problemahukum yang akan dialami masing-masing pihak untuk mencarikeadilan atas apa yang akanmereka alami jika transaksi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan kaidahkonsep hukum jaminan fidusia.
Buku ini menyajikan bagaimana konsep hukum jaminan fidusia itu diterapkan dalam transaksi pembelian kendaraan secara kredit yang dibiayai oeh pihak leasing menurut tatanan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya buku ini, diharapkan pihak kreditor dan pihak debitor dapat menerapkan hal sebagaimana yang dimaksud dalam konsep hukum jaminan fidusia. Bukuini disertai dengan UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Pemerintah No.86tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
This service is only available in Indonesia